Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Heboh, Acara Pemprov DKI Yang Undang Muslimah HTI Akhirnya Batal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Juni 2019, 01:43 WIB
Sempat Heboh, Acara Pemprov DKI Yang Undang Muslimah HTI Akhirnya Batal
Undangan acara Pemprov DKI/Repro
rmol news logo Belum lama ini, publik sempat dikagetkan dengan beredarnya undangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengundang dua organisasi Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis.

Dari keterangan yang diterima redaksi, Pelaksana Tugas (Plt) Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol), Taufan Bakri kemudian langsung melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala Bidang pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hendri Novrizal.

Hasilnya, acara yang sempat heboh itu secara resmi dibatalkan.

"Setelah kami lakukan komunikasi langsung dengan Bapak Hendri Novrizal pukul 17.48 WIB, dikarenakan adanya yang mengkritisi terkait dua organisasi yang terundang tersebut, maka kami membatalkan kegiatan rapat tersebut," kata Taufan Bakri kepada wartawan, Kamis (13/6).

Dalam undangan yang sebelumnya beredar, tertulis Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan rapat pembahasan konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sejatinya, pertemuan itu akan akan dilakukan pada Jumat (14/6) pada pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Lantai 5 Bidan PPPA Dinas PPAPP, Jakarta Pusat. Di bagian surat tersebut juga terdapat  tanda tangan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.

Sementara di daftar undangan terdapat 20 instansi dan organisasi yang diundang untuk menghadiri rapat tersebut. Pada urutan nomor 16, tertulis Muslimah HTI ikut diundang untuk menghadiri acara rapat.

Seperti diketahui bersama, ormas HTI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Adapun dasar pencabutan status badan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA