Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ASN Tidak Masuk Tanpa Keterangan Bakal Disanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 10 Juni 2019, 10:09 WIB
ASN Tidak Masuk Tanpa Keterangan Bakal Disanksi
Benyamin Davnie/Net
rmol news logo Libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H telah selesai bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangerang Selatan (Tangsel). Kini, Senin (10/6) merupakan hari pertama bagi mereka untuk masuk bekerja kembali.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengimbau kepada seluruh ASN di Tangsel agar masuk seperti biasa menjalankan sesuai dengan tugas masing-masing.

"Untuk semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Senin 10 Juni besok sudah harus masuk kerja sebagaimana mestinya yang diawali dengan apel gabungan," ucap Benyamin seperti dikutip RMOLBanten.

Kata dia, bagi ASN yang bolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan akan diberikan sanksi tegas.

"Bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan, akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai aturan dan ketentuan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel Apendi juga telah memperingatkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Tangsel agar tidak absen masuk kerja usai Lebaran.

“Kita sudah mengingatkan agar seluruh PNS di Tangsel tidak terlambat saat masuk kerja usai libur lebaran. Kalau terlambat ya kita potong gaji,” tandas Apendi.

Diketahui seluruh ASN sudah diberikan cuti bersama pada 3 Juni hingga 9 Juni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA