Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menhub: Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Juni 2019, 01:36 WIB
Menhub: Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Dipidana
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/RMOL
rmol news logo Kementerian Perhubungan (Kemhub) menegaskan bahwa penerbangan balon udara liar bisa dikenakan sanksi pidana. Hal itu berkenaan dengan insiden penerbangan balon udara saat perayaan Idul Fitri 1440 H di Wonosobo kemarin.

"Dari kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Airnav, Bapak Kapolda, dan Pak Gubernur. Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya sebelum itu dilakukan hentikan kegiatan-kegiatan itu," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memantau persiapan arus balik Idul Fitri di terminal Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (6/6).

Atas dasar itu, ia menyarankan masyarakat untuk menerbangkan balon udara dalam kegiatan resmi, seperti halnya festival Java Traditional Balloon Festival yang akan diadakan Airnav di Pekalongan, Rabu (12/6) mendatang.

"Nanti pada minggu depan kalau memang mau menerbangkan, kerja sama dengan suatu festival di Pekalongan yang dilakukan oleh Airnav," papar Menhub Budi.

Ia juga meminta pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban agar tidak ada balon terbang di kemudian hari lantaran telah mengganggu aktifitas penerbangan.

"Balon-balon itu kalau terbang di atas mengganggu jalur penerbangan. Oleh karenaya sejak kemarin enggak ada catatan-catatan dari pilot, nah ini kalau ada balon dan sebagainya jadi bahaya," ujarnya.

"Oleh karenanya sekali lagi saya minta dengan segala kerendahan hati hentikan kegiatan itu, kita lakukan koordinasi sama-sama di Pekalongan," tandasnya.

Di sisi lain, berdasarkan catatan dari Kemhub, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi yang terjadi belakangan ini.

“Pada hari pertama lebaran, kami mendapat 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (6/6).

Sebagaimana diketahui, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA