Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Viral Fortuner Ugal-Ugalan Di Puncak, Begini Penjelasan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 02 Juni 2019, 21:26 WIB
Viral Fortuner <i>Ugal-Ugalan</i> Di Puncak, Begini Penjelasan Polisi
Istimewa
rmol news logo Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP AM Dicky membantah mobil Toyota Fortuner yang viral saat ditilang di Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, sebagai mobil operasional kepolisian.

“Itu bukan mobil dinas, dan platnya pasangan (tempelan) alias palsu,” kata Dicky saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL, Minggu (2/6).

Pernyataan Dicky sekaligus meluruskan informasi yang beredar soal surat mobil tersebut yang tak lazim seperti mobil umum milik sipil. Dari informasi yang dihimpun, Polisi mendapati surat kendaraan yang ditunjukan oleh pengemudi bertuliskan Markas Besar Kepolisian Staf Logistik dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas (STNKBD) berwarna hijau, berbeda dengan STNK yang biasa pada umumnya berwarna kuning.

Dicky menjelaskan, pemuda bernama Kevin Kosasi yang mengendarai diduga mobil dinas Polisi itu telah ditindak dengan pelanggaran pidana lalu lintas.

“Itu razia biasa, yang mengemudi juga sudah ditindak,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video viral menunjukan anggota Satlantas Polri memberhentikan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam, sekilas mobil tersebut tampak seperti kendaraan operasional alias mobil dinas milik Kepolisian, lengkap dengan plat polisi bernomor 3553-07 dan lampu rotator.

Kendaraan itu sempat melarikan diri ketika anggota BM Polres Bogor Bripka Yudo mencoba memberhentikanya. Hingga akhirnya di sekitar daerah Cisarua mobil tersebut dapat diberhentikan oleh Kepala Unit (Kanit) Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Danny.

Mengejutkan, saat diberhentikan pengemudi ternyata bukan anggota polri melainkan seorang mahasiswa berumur 24 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA