Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

6 Temuan Di Lampung, BPK Beri Tenggat Perbaikan 60 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 29 Mei 2019, 06:21 WIB
6 Temuan Di Lampung, BPK Beri Tenggat Perbaikan 60 Hari
Foto: Repro
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan enam masalah pengelolaan keuangan Pemprov Lampung yang berpotensi merugikan keuangan negara. BPK memberi tenggat waktu 60 hari untuk memperbaikinya.

”Kita berikan waktu 60 hari bagi pemprov untuk diperbaiki. Jika tidak ditindaklanjuti, kita tingkatkan ke ranah hukum," ujar Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Sunarto, seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung.

Sunarto menyampaikan usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2018 dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Selasa (28/5). Acara itu juga dihadiri Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang akan mengakhiri jabatannya 2 Juni 2019 mendatang.

Adapun 6 temuan BPK dalam laporan keuangan Pemprov Lampung terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak memadai, pengambilan internal dan penurunan aset tetap yang belum memadai dan pengelolaan keuangan pemprov yang dinilai tidak tertib dalam penyusunan anggaran daerah dan tanpa didukung dokumen yang memadai.

Temuan lainnya adalah terkait pembagian hasil pajak daerah kabupaten/kota yang belum dibayarkan sebesar Rp700 miliar; Pembayaran tambahan penghasilan PNS melebihi ketentuan sebesar Rp470 miliar serta terdapat tambahan gaji PNS yang terkena hukuman disiplin sebesar Rp150 juta.
Terakhir, terkait kekurangan root pekerjaan oleh Dinas Cipta Karya dan SDA; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek sebesar Rp5 miliar.
Terhadap LHP BPK tersebut, Gubernur Lampung berjanji pihaknya akan segera melakukan perbaikan dan menyelesaikannya tepat waktu sesuai tenggat.

Meski diwarnai temuan, LHP Keuangan Pemprov Lampung tetap mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini adalah opini WTP  yang lima tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2018. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA