Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AKSI 22 MEI

Komnas HAM Diminta Selidiki Peluru Tajam Yang Ditembakkan Ke Korban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 28 Mei 2019, 14:58 WIB
Komnas HAM Diminta Selidiki Peluru Tajam Yang Ditembakkan Ke Korban
Foto:RMOL
rmol news logo Tim advokasi korban tragedi 21-22 Mei mendatangi Komnas HAM. Mereka meminta agar Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap peluru yang ditembakan kepada para korban.

Tim juga menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat oleh kepolisian yang mengakibatkan meninggalnya delapan jiwa dalam peristiwa tersebut.

"Kami ke sini untuk meminta Komnas HAM menginvestigasi terkait peluru yang ditembakkan ke korban," kata anggota tim M. Kamil Pasha di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Tim advokasi juga meminta Komnas HAM melindungi para keluarga korban dengan berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).

Dalam kesempatan tersebut, Kamil beserta tim menyertakan bukti-bukti berupa video dan foto dugaan pelanggaran HAM; data para korban yang meninggal dan hilang, serta; bekas selongsong peluru yang ditemukan warga Petamburan, Jakarta, dan bekas gas air mata. Masing-masing alat bukti memiliki warna yang berbeda.

"Nah, ini juga masih ada peluru karet. Kita belum tahu selongsong ini dari peluru hampa atau peluru tajam," kata Kamil seraya menunjukkan bukti-bukti.

Anggota komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan, pihaknya pada 21-22 Mei lalu turut memantau secara langsung ke lokasi aksi unjuk rasa. Bahkan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengunjungi beberapa rumah sakit dan bertemu keluarga korban.

"Saat itu, kami menemukan ada korban terkena peluru tajam. Namun beberapa hari sebelum aksi, polisi mengatakan tidak akan menggunakan peluru tajam," kata Beka.

Dia mengatakan, Komnas HAM mengutuk keras berbagai kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat. Menurutnya, segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan dalam situasi apapun.

"Guna menindaklanjuti temuan tersebut, ketujuh komisioner menjadi tim pemantau dan kami libatkan tiga ahli. Pertama, Pak Marzuki Darusman, kedua, Pak Makarim Wibisono dan ketiga, Anita Wahid," katanya.

Ketiga ahli tersebut memiliki latar belakang dan kompetensi berbeda. Marzuki terakhir mengadukan pelanggaran kemanusiaan di Rohingya, sementara Makarim menangani permasalahan HAM di luar negeri dan Anita mengusut adanya dugaan penyebaran berita hoax.

"Kami kumpulkan ketiga ahli itu supaya analisa kami lengkap," ujar dia.

Mengenai TPF (tim pencari fakta) yang dibentuk kepolisian dan menawarkan Komnas HAM terlibat di dalamnya, ia menyatakan Komnas HAM tegas menolak tawaran Polri karena ingin bekerja secara independen. Namun, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari Polri atas uji balistik peluru.

"Kami juga akan memanggil dinas kesehatan atau kementerian kesehatan untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya temuan," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA