Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Notifikasi Produknya Dicabut Badan POM, Amosys Gugat Ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 27 Mei 2019, 17:03 WIB
Notifikasi Produknya Dicabut Badan POM, Amosys Gugat Ke PTUN
Foto: Repro
rmol news logo Perusahaan perdagangan alat kencantikan dan kosmetik, PT Amosys Indonesia, menggugat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka merasa dirugikan atas dicabutnya notifikasi (izin edar) 13 produk oleh Badan POM secara cacat prosedur.

Amosys adalah distributor produk-produk skincare produksi RDL Pharmaceutical Laboratory, Inc. (RDL) asal Filipina yang sebelumnya telah mendapatkan notifikasi dari Badan POM untuk mengedarkan 15 produk RDL di Indonesia.

Diceritakan, Kuasa hukum PT Amosys Indonesia, Turangga Harlin, masalah muncul pada akhir Januari 2019. Ketika itu, Amosys mendapat kabar dari dealernya, bahwa berdasarkan informasi yang termuat dalam situs Badan POM, notifikasi sejumlah produk RDL telah dicabut Badan POM

Setelah melakukan pengecekan, Amosys mendapati fakta per tanggal 17 Januari 2019, Badan POM telah membatalkan 13 dari 15 notifikasi Amosys. Alasan pembatalan, karena Amosys telah mengajukan sendiri surat permohonan pembatalan notifikasi.

Peristiwa itu sangat mengejutkan bagi Amosys, karena merasa tidak pernah mengajukan surat permohonan itu kepada Badan POM. Lagi pula, kata Turangga, tidak masuk akal Amosys membatalkan notifikasi miliknya sendiri ketika masih melakukan usaha distribusi produk itu dan memiliki stok yang sangat banyak.

“Kami menduga ada pihak lain yang telah memalsukan surat permohonan pembatalan notifikasi atas nama Amosys,” ujar Turangga, Senin (27/5).

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Amosys melalui kuasa hukumnya menyurati Badan POM untuk meminta klarifikasi pencabutan notifikasi tersebut.  Surat pertama dilayangkan pada 28 Januari 2019 dan ditujukan kepada Deputi Badan POM Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik selaku pejabat yang menerbitkan keputusan pembatalan notifikasi.

Tak mendapat direspon, surat kedua disampaikan pada 27 Februari 2019 dan ditujukan langsung kepada Kepala Badan POM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP.

Turangga mengatakan, dalam surat itu pihaknya mempertanyakan status 13 notifikasi Amosys yang dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Badan POM. Surat itu juga menegaskan, bahwa Amosys tidak pernah mengajukan permohonan pembatalan notifikasi.

Amosys juga meminta Badan POM melakukan perbaikan atau pemulihan terhadap status 13 notifikasi Amosys untuk produk RDL itu. “Kami juga meminta kesediaan Badan POM untuk audiensi guna membahas dan menyelesaikan persoalan ini. Tapi tidak ada respon,” terang dia.

Turangga mengaku, pihak Amosys telah berulang kali meminta Badan POM untuk memberikan salinan atas surat permohonan pembatalan notifikasi tersebut, agar pihaknya dapat mengetahui siapa sesungguhnya pembuat surat yang jadi petaka itu.

“Jangankan memberikan salinan atas surat tersebut, Badan POM bahkan tidak pernah bersedia untuk sekedar memperlihatkan surat itu kepada Amosys,” ujar dia.

Berlarutnya persoalan ini membuat Amosys mengalami kerugian yang tidak sedikit. Hal itu mendorong  Amosys mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya pertengahan Februari 2019. Selain untuk mempercepat penyelesaian masalah, langkah tersebut diambil oleh Amosys untuk melindungi hak-haknya, termasuk untuk memitigasi segala risiko dan masalah hukum baru yang timbul.

Amosys menyebut, perkembangan penyidikan menunjukkan bahwa Badan POM ternyata tidak pernah menerima dokumen asli surat permohonan pembatalan notifikasi yang dijadikan dasar untuk membatalkan 13 notifikasi Amosys.

Selain hanya berupa fotokopi, surat itu tidak bernomor dan tidak bertanggal.  Bahkan, dari hasil pemeriksaan laboratoris Puslabfor Mabes Polri,  tanda tangan Direktur Utama Amosys yang termuat dalam dokumen asli dari surat permohonan pembatalan notifikasi atas nama Amosys adalah tanda tangan yang non identik atau bukan merupakan tanda tangan dari Direktur Utama Amosys.

Setelah berkali-kali meminta audiensi dan menempuh proses hukum formal, namun tidak mendapatkan respon yang memadai, Amosys akhirnya  mengajukan gugatan dengan dasar, pembatalan notifikasi Amosys oleh Badan POM cacat prosedur maupun substantif. Sidang tersebut kini tengah bergulir di PTUN Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA