membenarkan bahwa kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan akan digunakan sebagai tempat menggelar sidang kode etik tersebut. “Betul, (sidangnya) Jam 14.00 WIB nanti," ujarnya.
Kabarnya, sidang dugaan pelanggaran kode etik ini akan dipimpin langsung Ketua DKPP RI Dr Harjono serta anggota DPPP Prof Muhammad.
Beberapa perkara kode etik yang akan disidangkan adalah Caleg Napi Koruptor yang tidak masuk DCT dengan teradu yakni Bawaslu RI, Bawaslu Sumut, Bawaslu Tobasa dan KPU Tobasa.
Kemudian KPU Sergai yang diadukan oleh Bawaslu Sergai terkait Logistik Pemilu. Selanjutnya anggota Bawaslu Binjai diadukan terkait dugaan terlibat Parpol. Lalu, KPU Gunung Sitoli terkait masalah PAW DPRD.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: