Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditjen PAS Fasilitasi 33 Narapidana Kuliah Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 27 Mei 2019, 12:28 WIB
Ditjen PAS Fasilitasi 33 Narapidana Kuliah Hukum
Sri Puguh Budi Utami/Net
rmol news logo Sebanyak 33 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana saat ini tengah mengikuti kuliah jurusan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda, Tangerang, Banten.

Para WBP tersebut difasilitasi penuh oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM sampai meraih gelar sarjana.

"Dukungan penuh Ditjen PAS kepada para WBP merupakan bagian dari komitmen untuk mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan," ujar Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami PAS di Jakarta, Minggu (26/5).

Revitalisasi itu, jelas Utami, merupakan upaya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin baik dalam memberikan perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, termasuk memberikan perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.

“Kita semua perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi, serta penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan,” kata dia.

Terkait fasilitas kuliah hukum tersebut, Utami mengatakan, peserta telah diseleksi ketat sebelumnya, sekitar setahun lalu. Mereka adalah napi dari lapas-lapas seluruh Indonesia yang diupayakan proporsional meliputi ketiga kawasan, yakni kawasan barat, tengah dan timur.

“Pokoknya dari Aceh sampai Papua, kita upayakan merata,” ujar Utami.

Lebih jauh Utami menerangkan, para WBP dikumpulkan di Lapas Pemuda, Tangerang, Banten. Mereka diajar oleh para dosen dari Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang.

"Setelah meraih sarjana hukum, mereka akan diberikan pendidikan lanjutan untuk menjadi konsultan dan penasihat hukum," jelasnya.

Dengan bekal ilmu tersebut, para WBP ini diharapkan mampu menjadi konsultan dan penasihat hukum bagi napi lain atau masyarakat miskin yang membutuhkan.

“Dengan demikian, mereka bisa membantu rekan-rekan sesama WBP yang memerlukan pendampingan hukum,” ujar Utami.

Dirjen PAS percaya, bila ditangani oleh sesama WBP dengan keahlian mumpuni, efektivitas pendampingan akan lebih baik.

“Para penasihat hukum itu tak hanya bicara dengan argumentasi rasional, tetapi juga dengan hati dan perasaan karena mereka pun sudah mengalami sendiri. Jadi pembelaan akan komplet, melibatkan argumentasi hukum, rasio, pengalaman, perasaan. lengkap, baik teori, konsep maupun pengalaman empiris,” kata Dirjen.

Diharapkan, ujar Utami nanti para penasihat hukum lulusan program ini bisa membentuk komunitas dan membangun firma hukum bersama dengan kerja pokok membantu para napi yang tersebar di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Dirjen PAS mengaku gembira karena program yang sudah berjalan dua semester itu menunjukkan hasil yang memuaskan. Hal itu ditandai dengan pencapaian prestasi akademik yang menggembirakan.

"Ada dua orang yang indeks prestasi kumulatif (IPK)-nya sempurna, 4. Yang terendah pun mencatatkan IPK 3,3, dengan rata-rata IPK 3,5 untuk ke-33 mahasiswa tersebut," kata Utami.

Menurut Dirjen PAS, program serupa akan dikembangkan lebih jauh. Pihaknya tengah merancang kerjasama dengan Universitas Bosowa di Makassar dan sebuah perguruan tinggi di Medan.

“Yang beda mungkin ilmu yang dipelajari. Bila di Tangerang soal hukum, di Medan dan Makassar mungkin ilmu komputer dan ilmu ekonomi,” ujar Utami. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA