"Gugatan atas nama parpol yang sudah pasti hanya dari PPP atas nama Pak Hermansyah. Kalau atas nama Mustofa, sampai saat ini pengajuannya masih perseorangan. Surat dari partainya masih belum ada," terang Komisioner KPU Kota Sukabumi Siska Agustia, Senin (27/5).
Dikatakan Siska, dari dua gugatan tersebut, yang telah memenuhi syarat baru gugatan yang diajukan atas nama PPP. “Satu laporan yang sudah memenuhi syarat. Ya, baru PPP," ucapnya
Terkait laporan tersebut, KPU Kota Sukabumi masih menunggu arahan resmi dari KPU Pusat. Meski demikian, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah hal, termasuk jawaban dari termohon.
"Kita mencoba melengkapi bukti sebagai penguatan. Termasuk koordinasi dengan PPK dan PPS terkait kronologisnya," pungkasnya seperti dilansir
Kantor Berita RMOL Jabar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: