Mereka memprotes tindakan represif aparat dalam aksi 21-22 Mei lalu sehingga berujung korban jiwa dan luka-luka.
Aksi sempat diwarnai pembakaran ban.
"Dalam iklim negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan suatu hak bagi tiap-tiap individu yang harus dijunjung tinggi kehormatannya. Mengemukakan pendapat yang berbeda merupakan suatu hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi," kata Jurubicara aksi, Ginanjar di Jalan Pemuda, Kota Cirebon.
Dia menilai, tindakan represif aparat sangat mencederai nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan.
"Kami berharap negara melalui kebijakannya, serta aparat dapat bersikap lebih humanis kepada masyarakatnya," ujar Ginanjar seperti dimuat
RMOL Jabar (RMOL Network).
Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah yang menutup akses fitur di media sosial tertentu.
Ginanjar menegaskan, setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya,
"Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi seperti yang terkandung dalam Pasal 28F UUD 1945," lantangnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.