Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Lembaga Dan Kementerian Terima Hibah Pemprov Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Minggu, 26 Mei 2019, 02:54 WIB
Tiga Lembaga Dan Kementerian Terima Hibah Pemprov Jabar
Acara Nota Perjanjian Hibah/RMOLJabar
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menghibahkan aset berupa tanah dan kendaraan operasional kepada tiga lembaga dan kementerian.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penandatanganan dan penyerahan nota perjanjian hibah dilakukan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No 1, Kota Bandung.

Kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI aset yang dihibahkan tanah seluas 10 hektar. Sementara kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dihibahkan tanah seluas lima hektare. Kepada Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dihibahkan kendaraan operasional berupa dua unit mobil.

Di atas tanah yang diserahkan kepada Kementan saat ini berdiri Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP), Badan PPSDMP Kementan yang terletak di Jalan Kayuambon, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Sementara di atas tanah yang dihibahkan untuk LAN kini berdiri Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puslatbang PKASN) di Kabupaten Sumedang.

"Ini proses istimewa yang kita lalui. Kalau untuk LAN dipergunakan untuk pelatihan dan pengembangan keilmuan yang sangat kita butuhkan. Sementara untuk Kementerian Pertanian bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan," ujar Emil, sapaan akrabnya dilansir Kantor Berita RMOL Jabar, Sabtu (25/5).

Kata Emil, serah terima hibah ini menjadi wujud pembangunan Jabar tidak hanya di bidang infrastruktur namun juga di bidang keilmuan.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Kementan juga menyerahkan hibah tanah seluah 96.203 meter persegi dan bangunan seluas 3.120 meter persegi kepada Pemprov Jabar di 13 lokasi yang ada di Jabar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA