Akmal menjelaskan bahwa Riau berhasil melakukan pergantian kepala daerah dengan baik saat Gubernur Arsyadjuliandi Rachman mengundurkan diri. Pengunduran diri dilakukan karena yang bersangkutan maju sebagai calon legislatif DPR RI 2019 untuk daerah pemilihan Riau.
"Tidak ada salahnya juga DPRD belajar dari daerah lain yang sudah melaksanakan hal yang sama. Kami memang sarankan untuk contoh ke Jambi atau ke Riau yang sudah melakukan hal yang sama, itu bagus," kata Akmal dalam Pansus Cawagub DKI di Gedung DPRD DKI, Senin (20/5).
Dalam kasus tersebut, Akmal menegaskan tugas pansus sebatas menentukan tata tertib pemilihan yang nantinya akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan (panlih). Nantinya, panlih akan ditunjuk oleh pansus dan pimpinan DPRD.
Tenggat waktu pembentukan tata tertib oleh pansus memang satu tahun. Namun demikian, Akmal meminta agar tatib diselesaikan selama satu bulan saja.
"Enggak mungkin 1 tahun, paling cuma 1 bulan. Paling tidak satu bulan," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Cawagub DKI Bestari Barus juga tidak ingin berlarut dalam proses pembuatan tata tertib dan menargetkan proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu sudah dilakukan pada Agustus 2019.
"Sekitar Agustus awal sudah pemilihan. Itu targetnya," tandas Bestari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: