Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti lewat surat edaran Nomor 52/SE/2019 yang dikeluarkan pada Kamis (17/5).
Surat edaran tersebut ditujukan untuk seluruh pengelola rumah sakit dalam hal ini direktur rumah sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut isi surat edaran tersebut.
Pertama, mempersiapkan rumah sakit untuk menerima pasien rujukan terkait kegiatan gerakan massa.
Kedua, pembiayaan pasien dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan, bila tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dapat ditagihkan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Ketiga, setiap rumah sakit membuat laporan kegiatan secara online dan manual.
Tidak lupa, dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan contact person, guna menkoordinasi antara pihak rumah sakit dengan pemprov.
"Surat ederan ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggumg jawab," isi penutup surat ederan itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: