“Benar (masih diselidiki). Sampai sekarang masih dicari pihak yang memfotokopi dan dari mana C1 itu beredar," terang Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo.
Hadi menjelaskan, dokumen C1 berhologram itu yang berhak memegang adalah PPK yang kemudian diserahkan kepada KPU. Sedangkan kalau yang beredar di partai dan masyarakat tidak berhologram.
“Ada perbedaan C1 yang berhologram dan tidak, saat ini kami masih menyelidiki lebih dalam lagi dari mana asalnya. Sampai nanti lengkap dan kami proses siapa yang memfotokopi C1 tersebut. Apakah lalu ada unsur dari penyelenggara pemilu atau ada pihak lain," terang dia seperti dilansir
Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (15/5).
Sedangkan untuk barang bukti yang sudah diterima pihak Bawaslu lanjut Margo merupakan sebuah petunjuk awal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ada, video dan foto-foto yang telah kami terima. Itu yang perlu kita kejar dan buktikan," tandas dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: