Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Penjelasan Anies Soal Sengketa Lahan Stadion Persija

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 Mei 2019, 17:26 WIB
Ini Penjelasan Anies Soal Sengketa Lahan Stadion Persija
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerangkan kembali persoalan perkara sengketa lahan untuk pembangunan stadion antara pemprov DKI dengan PT. Buana Permata Hijau di kawasan stadion BMW, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, Anies menyebut terdapat dua perkara yang memiliki penyelesaian yang berbeda, yakni dengan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Di Pengadilan Negeri, DKI berlawan dengan PT Buana dan diputuskan tanah itu sah milik DKI. Kemudian yang kedua adalah PT buana melalui PTUN menggugat proses administrasi di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5).

Meski begitu, Anies tetap yakin bahwa pembangunan stadion untuk klub sepak bola Persija Jakarta itu bakal tetap berjalan.

"Yang kemarin diputuskan adalah yang di PTUN. Jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana tapi materinya adalah sah milik kita dan itu diputuskan di Pengadilan Negeri. Jadi Pengadilan Negeri sudah memutuskan," imbuhnya.

Badan Pertanahan Negara (BPN) yang kalah dalam gugatan dengan PT Buana Permata Hijau, kata Anies, akan melakukan banding untuk mempertahankan lahan tersebut.

"BPN dan saya telah berkomunikasi tadi malam bahwa BPN juga akan melakukan banding dan ini lebih kepada proses administrasinya, bukan substansi. Secara substansi tanah itu sudah diputuskan Pengadilan Negeri bahwa itu adalah milik DKI. Insya Allah enggak ada masalah," tutupnya

Sekadar informasi, PTUN Jakarta memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau terkait sengketa lahan dan Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315.

Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi. Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektare), sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 hektare). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA