Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tujuh Pengeroyok Ojol Di Makassar Sudah Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Selasa, 14 Mei 2019, 09:29 WIB
Tujuh Pengeroyok Ojol Di Makassar Sudah Ditangkap
Kompol Ananda Fauzi/Net
rmol news logo Tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di bawah terowongan Mal Panakukkang, Jalan Mira Seruni, Kota Makassar berhasil diamankan petugas gabungan dari Resmob Polsek Panakukkang dan Jatanras Polrestabes Makassar.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan ketujuh orang tersebut berhasil diamankan oleh pihaknya hanya dalam waktu dua jam lebih pasca terjadi keributan.

"Pelaku tujuh orang. Masing-masing berprofesi sebagai juruparkir. Mereka diindikasi sebagai aktor tindakan pengeroyokan,” kata Ananda Fauzi Harahap kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5).

Kompol Ananda mengungkapkan, pasca insiden tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima serta bukti video yang beredar di masyarakat. Sehingga para pelaku dengan cepat teridentifikasi dan berhasil diamankan di rumah masing-masing.

Menurutnya, keributan tersebut disebabkan persoalan sepele. Hanya ketersinggungan kedua belah pihak antara juruparkir dan pengemudi ojol.

“Informasi yang kami dapat, hanyalah masalah ketersinggungan antara juruparkir dengan salah satu driver online grab saat memarkirkan kendaraan,” terang Kompol Ananda Fauzi.

Ananda menambahkan, para terduga pelaku akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tentunya, yang melakukan tindak kriminal akan diproses.

Saat ini polisi sedang melakukan pendataan terhadap siapa saja yang menjadi korban atau siapa saja yang menjadi pelaku kejadian tersebut.

"Soal info ada korban dibacok senjata tajam adalah tidak benar. Itu informasi hoax, tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Kompol Ananda. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA