Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Beri Peringatan Tertulis Kepada KPU Kota Sukabumi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Mei 2019, 05:27 WIB
Bawaslu Beri Peringatan Tertulis Kepada KPU Kota Sukabumi
Sidang Bawaslu/RMOL Jabar
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mendapat peringatan tertulis terkait pelanggaran administratif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jabar, Sutarno menjelaskan, peringatan tersebut diberikan menyusul adanya coretan dalam formulir C1.

"Sejumlah fakta dalam persidangan tersebut diakui terlapor, KPU Kota Sukabumi. sehingga diputuskan bahwa KPU Kota Sukabumi melanggar administratif," kata Sutarno seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jabar, Selasa (14/5).

Coretan yang dimaksud Sutarno adalah coretan pembetulan, namun tidak diparaf. Selain itu, penulisan dalam C1 juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Selain itu perolehan suara partai dan caleg ada yang tidak dituliskan jumlah dan keterangannya. Termasuk ada juga keliru penulisannya," imbuh Sutarno.

Lebih lanjut Sutarno mengaku pihaknya mengendus adanya penggelembungan suara yang dilakukan. Pasalnya, ada satu kecamatan di Kota Sukabumi dengan jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) mencapai seratus persen.

"Namun dalam persidangan tidak bisa dibuktikan, terkait persoalan DPK yang penggelembungan suara," pungkasnya.
Bertindak sebagai pelapor adalah Mustofa yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA