Sebanyak 97 keluarga nelayan telah digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjumlah lebih dari 100 orang.
Penggusuran ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang beserta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, dalam rangka normalisasi Banjir Kanal Timur Kota Semarang sepanjang 6,7 kilometer. Selain itu, penggusuran dilakukan dalam rangka meninggikan jembatan 1-1,5 meter dari sebelumnya.
Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Niko Wauran menyebutkan, dalam penggusuran ini, lebih dari 50 anak-anak mengalami trauma, dua orang istri nelayan pingsan dan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendapatkan intimidasi dari Satpol PP.
"Tak hanya itu, banyak warga dan mahasiswa yang dipukul, ditendang dengan tidak manusiawi," tutur Niko, baru-baru ini.
Niko menilai penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Semarang dan BBWS Pemali Juana ini sangat tidak menghormati kesepakatan yang dimediasi oleh Komnas HAM, pada 13 Desember 2018 lalu.
"Pemkot Semarang serta BBWS Pemali Juana telah melakukan penggusuran warga dari tempat tinggalnya yang telah dibangun oleh keringat mereka sendiri," sesalnya.
Menurut Niko, masyarakat Indonesia tidak boleh membiarkan masyarakat Tambakrejo melawan sendiri.
"Membiarkan saudara kita melawan sendiri kezhaliman sama saja dengan memperpanjang barisan perbudakan," ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: