Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun, THR-nya dibayarkan proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Contoh orang yang baru bekerja 3 bulan, maka THR nya dibayar 3/12 kali upah yang diterima per bulan.
KSPI membuka posko pengaduan THR di kantor-kantor cabang KSPI/FSPMI di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang, Cilegon, Bekasi, Depok, Karawang, Purwakarta, Bandung, Cimahi, Cianjur, Semarang, Jepara, Kendal, Demak, Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Pasuran, Medan, Deli Serdang, Labuhanbatu, Aceh, Batam, Bintan, Bengkulu, Makassar, Balikpapan dan kota-kota industri lainnya.
Dalam kaitan dengan itu, KSPI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak tegas terhadap pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar THR.
"Bila perlu ditingkatkan menjadi tindakan pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR karena tidak memehuni hak buruh dalam bentuk nominal rupiah," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (10/5).
Iqbal menghimbau buruh yang tidak menerima THR dapat melaporkan hal ini sebagai dugaan tindak pidana ke Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya yang akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.