“Kami telah perbaiki berkas (kasus Gubeng) sesuai petunjuk Jaksa saat P-19. Dan (berkas perkara) sudah kita kirim ke jaksa," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, seperti dilansir
RMOL Jatim, Rabu (8/5).
Sebelumnya, Jaksa Peneliti dari Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya untuk dilengkapi penyidik Polda Jatim. Pengembalian berkas dilengkapi petunjuk perbaikan sejumlah syarat formil dan materil terkait kasus tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka, mereka antara lain RW, RH, LAH, DS, A, dan A. Mereka dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas amblesnya jalan tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.