Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Keluhan, Kemhub Kembali Buka Opsi Pangkas Tarif Ojol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Mei 2019, 19:32 WIB
Banyak Keluhan, Kemhub Kembali Buka Opsi Pangkas Tarif Ojol
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi (Kanan) dan Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani (kiri)/RMOL
rmol news logo Kementerian Perhubungan (Kemhub) membuka kembali opsi memangkas tarif ojek berbasis daring (ojek online/ojol) yang saat ini dinilai mahal oleh para driver dan juga beberapa lembaga konsumen.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Rencana koreksi tarif ojol tersebut juga akan dilakukan berdasarkan hasil survei evaluasi pemberlakuan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang diturunkan menjadi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Memang diinformasikan bahwa tarifnya terlalu mahal yang sudah kita tetapkan, kemudian di sisi lain setelah terjadi ribut-ribut berdampak juga kepada teman-teman, driver, dari sisi driver mereka waktu kenaikan tanggal 1, 2 dan 3 Mei cukup, walaupun tuntutan mereka lebih dari yang kita tetapkan," ungkap Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani di Gedung Kemhub, Jalan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (6/5).

Yani menambahkan, masalah lain timbul dari penumpang yang merasa tidak setuju dengan kenaikan tarif tersebut.

"Saya mengevaluasinya harus dengan data real, walaupun misalnya kami melakukan sampai tanggal kurang lebih 10 hari melakukan pengamatan, baik dari sisi driver baik dari sisi masyarakat," paparnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penurunan tarif jika memang banyak yang mengeluhkan terkait kenaikan tersebut.

"Kalau hasil survei menyatakan tarif terlalu besar, tentunya kami akan melakukan koreksi kembali," tambah Budi.

Budi mengungkapkan ketentuan tarif ojek yang ditetapkan pada 1 Mei 2019 lalu, dengan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona.

Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.

Rincian pembagian tarif terendah di ketiga zona ini zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km, tarif zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) Rp2.100 per km.

Sementara batas atas ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, zona II Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km.

Namun, beberapa hari terakhir, sejumlah aliansi pengemudi mengancam mogok dan sejumlah masyarakat mengaku keberatan dengan tarif terebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA