Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BNN Musnahkan 2 Ladang Ganja Di Aceh Besar, Ada Setinggi 340 Cm

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 05 Mei 2019, 09:14 WIB
BNN Musnahkan 2 Ladang Ganja Di Aceh Besar, Ada Setinggi 340 Cm
Foto: Humas BNN
rmol news logo Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan ladang ganja. Ini pemusnahan ketiga kalinya sepanjang tahun 2019 dengan total ladang yang berhasil ditemukan seluas 4,5 hektar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN, Victor J Lasut mengatakan, baru-baru ini tim BNN berhasil mengidentifikasi keberadaan dua titik ladang ganja pada ketinggian 235 MDPL dan 205 MDPL di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

"Satu titik berada pada koordinat 5.496927º 95.490552º dengan luas ladang 6.800 m2, dan satu titik seluas 8.200 m2 pada koordinat 5.494171º 95.489812º,” ujar Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN, Drs Victor J Lasut, dalam keterangan persnya, Minggu (5/5).

Tinggi pohon ganja yang berhasil ditemukan cukup variatif, mulai dari 30 cm sampai dengan 340 cm dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar satu hingga empat batang ganja permeter persegi.

Total tanaman ganja yang berhasil dibabat tim BNN sebanyak 60 ribu batang. Setiap satu batang ganja dapat menghasilkan ganja basah dengan berat mencapai 253 gram, sehingga total ganja basah yang berhasil dimusnahkan diperkirakan sebanyak 15 ton.

Dibutuhkan waktu selama satu minggu untuk bisa mengungkap kasus penanaman ganja tersebut.

"Butuh waktu sekitar dua jam dari kota Banda Aceh untuk tiba di titik pendakian. Medan yang cukup berat harus dilalui dengan jarak tempuh sekitar dua jam berjalan kaki,” ujarnya.

Pemusnahan ini buah kerjasama antara BNN dengan TNI, Polri, dan beberapa unsur masyarakat, salah satunya akademisi dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

"Atas nama Badan Narkotika Nasional, saya ucapkan terima kasih kepada jajaran TNI, Kepolisian serta unsur masyarakat atas sinergitas yang telah terjalin dalam peaksanaan kegiatan ini” ujar Victor.

Victor menekankan, hingga saat ini penanaman dan peredaran gelap ganja di larang di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 111 ayat 2 UU 35/2009 Tentang Narkotika.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA