Permintaan maaf disampaikan langsung oleh Andre dengan mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (4/5).
Sementara itu, Tim Advokasi dan Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Dedi Suhardadi yang hari ini melaporkan Andre ke Bareskrim Polri mengaku telah memberi maaf kepada mantan vokalis Stinky tersebut.
“Saya kira gini, memaafkan itu secara pribadi mungkin bisa kita maaf kan,†katanya saat ditemui di Bareskrim Polri.
Namun demikian, Dedi enggan mencabut laporannya. Dia tetap ingin proses hukum kasus Andre tetap berjalan sebagaimana semestinya.
“Ini sudah melangkah ke proses hukum. Biarkanlah hukum berjalan sebagaimana mestinya. Persoalannya kan bukan saya saja yang tersakiti gitu loh, saya maafkan atas nama umat Islam kan nggak bisa,†tegasnya.
Dedi menyebut bahwa PA 212 akan membuka pintu untuk Andre bersilaturahmi. Tapi silaturahmi itu bukan berarti menghentikan proses hukum yang telah ditempuh.
“Kalau kita mau sekadar silaturahim, tidak akan tertutup kemungkinan. Tapi maaf, tidak berarti dengan silaturahim itu lalu kasus ini disetop. Nggak bisa,†pungkas Dedi.
Laporan Dedi telah diterima Bareskrim dengan nomor Surat Tanda Bukti Lapor (STTL) 294/V/2019/BARESKRIM dan nomor Laporan LP/B/0434/V/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Mei 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.