Setidaknya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah menerima aduan kekerasan yang terjadi di lima wilayah di
May Day kemarin.
Lima wilayah tersebut yakni Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya dan Yogyakarta yang melibatkan aparat keamanan. Di Jakarta, para buruh dari KASBI bersitegang dengan aparat kepolisian karena dilarang menuju depan Istana.
"Aksi kemarin di Bundaran HI (Hotel Indonesia), polisi tidak membolehkan massa aksi untuk ke bundaran HI terus jalan ke Istana," ucap Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Menurut Nelson, larangan polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga ia sempat berdialog mengenai larangan tersebut. Massa aksi ditahan sejak pukul 11:00 WIB dan baru boleh ke kawasan Patung Kuda sekitar pukul 14:00 WIB.
"Setelah mereka mengetahui dasar hukumnya tidak ada, kami bernegosiasi. Kami menjelaskan bahwa alasan mereka memblokade itu tidak berdasar karena enggak ada larangannya," lanjutnya.
Selain itu, di Bandung juga terjadi insiden bentrokan antara massa aksi dengan aparat kepolisian. Dari situ, ratusan massa aksi diamankan pihak kepolisian karena diduga telah merusak fasilitas umum serta membawa barang-barang yang dilarang.
Namun, hingga saat itu pihak LBH Bandung belum mengetahui laporan adanya pelanggaran terhadap massa aksi yang diamankan. Hal tersebut dikarenakan pihak LBH tidak boleh menemui para massa aksi tersebut di Mapolrestabes Bandung.
"LBH Bandung bilang mereka tidak boleh menemui massa aksi
May Day yang diamankan Polisi. Jadi kami tidak bisa menemani serta apa kesalahan mereka ditangkap," jelasnya.
Tak hanya itu, penangkapan massa aksi itu juga menurut Nelson melanggar hukum. Yakni memotong rambut mereka hingga gundul.
Selain itu, terdapat beberapa wilayah lain yang pada saat aksi
May Day terjadi tindakan kekerasan dari para oknum aparat kepolisian.
"Kemudian kami lihat massa aksinya digebukin di Bandung, di Surabaya, Jogja, di Solo," jelasnya.
Tindakan yang dilakukan oknum aparat kepolisian ini pun mendapat kecaman dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Komitmen, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Solidaritas Perempuan, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), ICJR, Sindikasi, LBH Jakarta dan Purple Code.
Mereka meminta para pelaku tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian untuk diproses hukum karena telah melanggar kode etik kepolisian.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: