Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapal MOS Terbakar, Hak Korban Harus Dibayar Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 April 2019, 20:16 WIB
Kapal MOS Terbakar, Hak Korban Harus Dibayar Perusahaan
Foto: Net
rmol news logo Pengawas Ketenagakerjaan masih menyelidiki kecelakaan kerja yang terjadi di di PT Multi Ocean Shipyard (MOS), Karimun, Kepulauan Riau pada Rabu (24/4) kemarin.

Salah satu kapal di MOS, terbakar hingga mengakibatkan dua pekerjanya mengalami luka bakar.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dan kerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan Laut, rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menangani masalah ini.

"Pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan pengawas di tingkat Dinas Tenaga Kerja setempat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian," kata dia di Jakarta, Kamis (25/4).

Soes menjelaskan, penyelidikan fokus kepada kemungkinan-kemungkinan penyebab terjadinya kecelakaan kerja ini yang terkait norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pengawas Ketenagakerjaan juga mengawasi pihak perusahaan untuk memastikan dua pekerja MOS yang terluka mendapat hak-haknya berupa asuransi kecelakaan kerja dan tunjangan lainnya.

"Petugas pengawas ketenagakerjaan masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap lokasi kerja, alat pelindung diri (APD) yang wajib dipakai para pekerja serta lingkungan sekitar lokasi kejadian," katanya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA