Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Salah KPU, UU Pemilu Yang Tak Representatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 23 April 2019, 21:53 WIB
Bukan Salah KPU, UU Pemilu Yang Tak Representatif
Dedi Mulyadi/Net
rmol news logo Kegaduhan yang terjadi dalam tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2019 bukanlah kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semua itu terjadi karena Undang-Undang Pemilu yang tidak representatif.

Pandangan itu disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi,

“KPU tidak bersalah. Hanya menjalankan undang-undang. UU Pemilu lah yang tidak representatif dan menyebabkan keluhan masyarakat," ujar Dedi seperti dilansir RMOL Jabar, Selasa (23/4).

Atas dasar itu, mantan Bupati Purwakarta itu mengusulkan agar seluruh partai politik dan pemerintah berkumpul dan membahas penyempurnan UU Pemilu. Dedi ingin, agar Pilpres dan Pileg kembali dipisahkan.

“Duduk bersama-sama, membahas perubahan untuk kembali dipisahkan antara Pemilihan Presiden dan Legislatif DPR hingga DPRD, Pilkada serentak juga," kata Dedi.

Menurutnya, kesalahan pada UU Pemilu tersebut yang membuat proses pemungutan dan perhitungan suara yang sebelumnya sederhana, kini menjadi sesuatu hal yang malah menyulitkan.

“Ini kesalahan kolektif dari penyusun undang-undang mulai partai politik dan pemerintah," ujar dia.

Dedi mengusulkan, agar seluruh panitia kelompok pemungutan suara di desa dan kelurahan diangkat menjadi panitia tetap pemilihan yang nantinya akan bekerja mulai dari pemilihan kepala desa, kepala daerah hingga pemilihan Presiden.

“Saya pikir ini solusi yang tepat," katanya.

Dengan demikian, publik tidak lagi menuding bahwa KPU sebagai penyebab proses Pemilu yang panjang dan melelahkan ini yang bahkan membuat banyak panitia KPPS meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA