Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Jamin Hunian Pahlawan Nasional, Veteran, Juga Guru Masih Digratiskan Kok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 April 2019, 18:40 WIB
Anies Jamin Hunian Pahlawan Nasional, Veteran, Juga Guru Masih Digratiskan <i>Kok</i>
Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklarifikasi kabar dihapusnya pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Anies menjelaskan, meskipun terdapat penambahan tiga pasal yaitu 2A, 4A dan 5A Peraturan Gubernur (Pergub) 38/2019 yang membatasi penerapan pembatasan PBB tersebut hingga 31 Desember 2019, bukan berarti kebijakan tersebut akan dicabut pada tahun berikutnya.

Pergub 38/2019 merupakan perubahan atas Pergub 259/2015 yang selama ini dijadikan acuan pembebasan PBB.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (259/2015) yang menjadi acuan pembebasan PBB (Pajak Bumi Bangunan) hunian dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.

Pasal 2A mengatur bahwa hunian-hunian yang berpindah tangan kepada wajib pajak badan akan dikecualikan dari pembebasan PBB, meskipun NJOP di bawah Rp 1 miliar.

"Jadi, kebijakan pembebasan PBB untuk rumah-rumah dengan NJOP Rp 1 miliar ke bawah itu berjalan 2019. Jadi, tiap tahun selalu ada pembebasan. Tapi, kalau dibuat 2019 bukan berarti 2020 akan nggak ada dan kita rencana terus," ucap Anies kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyampaikan bahwa penambahan pasal dalam Pergub 38/2019 akan disesuaikan dengan fiscal cadaster atau pendataan ulang tentang seluruh bangunan yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Mulai tahun ini pembebasan PBB juga diterapkan kepada guru, pensiunan guru, veteran, pensiunan PNS, hingga penerima bintang kehormatan dari presiden, serta mantan presiden dan wakil presiden.

"Kalau pahlawan nasional pembebasan PBB sampai tiga generasi, veteran juga tiga generasi, guru sampai dua generasi artinya sampai anak," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA