Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Mantan Pejabat Polda Ikut Terseret Kasus Proyek Mesuji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 23 April 2019, 13:14 WIB
Dua Mantan Pejabat Polda Ikut Terseret Kasus Proyek Mesuji
Wawan Suhendra/RMOL Lampung
rmol news logo Bupati Mesuji Khamami dan Kadis PUPR Najmul Fikri diduga menyisihkan setoran fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji untuk mantan dua pejabat Polda Lampung.

Hal itu terungkap dari kesaksian Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra pada persidangan lanjutan kasus ini di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (22/4). Wawan yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, bersaksi untuk dua terdakwa pemberi suap, Sibron Azis dan Kardinal.

Dalam keterangannya, Wawan mengatakan, Bupati Khamami melalui kadisnya, memerintahkan agar Dinas PUPR Mesuji menyiapkan paket proyek untuk dua mantan pejabat Polda Lampung, yakni Irjen Pol S dan Brigjen Pol ARY.

Wawan menyebut ada dua paket proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 senilai Rp 9 miliar terdaftar yang diperuntukan kedua mantan pejabat Polda Lampung itu.

Penjelasan itu disampaikan Wawan menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Gustina Ariyani terkait list nama proyek untuk Polda.  “Ada nama proyek kode Polda paket Rp 9 miliar itu bagaimana?” tanya Gustina.

Wawan juga mengaku, mendapat perintah tersebut dari Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri untuk mencarikan cara berkomunikasi dengan Polda Lampung sesuai arahan Bupati Khamami.

“Ada perintah paket proyek ke Polda, tapi saya tidak langsung ke pak kapolda, kemudian saya diberi akses pak kadis melalui pak AKBP Yoni, saya gak tahu beliau koordinasi ke kapolda atau tidak,” jawab Wawan Suhendra dalam persidangan.

Selain berkomunikasi, Wawan juga mengaku pernah ikut serta saat pemberian uang senilai Rp 200 juta ke Irjen Pol S dan Brigjen Pol ARY.

Gustina pun mempertanyakan, apakah paket proyek ini ada kaitannya dengan pemberian uang Rp200 juta. Wawan pun mengiyakannya.

“Tapi bagaimana yang mengarap Subanus?” tanya hakim Gustina.

“Iya, jadi mereka pengen mentahnya, ini sudah deal dalam penyerahan uang. Proyek itu dikerjakan PT Jasa Promix Nusantara (grup dari PT Subanus), tapi list paket proyeknya untuk Polda Lampung,” terangnya seperti dilansir RMOL Lampung, Selasa (23/4). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA