Demikian diungkapkan Kordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni, kepada
RMOLJabar, Senin (15/4)
"Kemarin Jumat kan kita sudah apel siaga money politics, sampai hari ini baru kita temukan satu di Kecamatan Padaherang, " terang Uri.
Selain kasus
money politics, Bawaslu juga temukan pelanggaran kode etik oleh salah seorang anggota Bawaslu. Menurutnya, anggota Bawaslu itu terbukti menjadi tim kampanye salah seorang calon anggota legislatif.
Uri menjelaskan kedua kasus tersebut berimplikasi hukum karena terindikasi melanggar UU No. 7 tahun 2017, pasal 523 dan 278. Khusus untuk praktek politik uang, Uri menegaskan pelaku dikenakan pasal pidana. “Disini disebutkan bahwa pelanggar dapat diganjar hukuman pidana 4 tahun dan denda 48 juta,†sebutnya.
Diakui Uri, mungkin saja ada pelanggaran aturan kampanye lain yang tidak ketahuan atau tidak ditindak karena belum cukup bukti. Meskipun demikian, pihaknya berusaha mengoptimalkan pengawasan dengan memprioritaskan pengawasan pada titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran.
“Titik rawan pelanggaran money politics itu ada di tiap wilayah, kan kesempatan ini bisa ada dimana -mana," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: