Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 3 kasus penyeludupan dengan total barang bukti 84 kg narkoba jenis sabu di Kantor BNNP Sumatera Utara, Jalan Pasar V, Medan Estate, Deli Serdang.
"Tanjung Gusta ini salah satu sarangnya, selalu saja terkait ada napinya jika ada penangkapan dalam jumlah besar," katanya, Jumat (12/4).
Arman menjelaskan dari 3 operasi pengungkapan yang mereka lakukan yakni pengungkapan kasus penyeludupan sabu seberat 64 Kg yang ditemukan dalam kapal speed boat oleh pihak TNI AL di Pantai Seruway, Aceh Tamiang pada 13 September 2018 lalu. Kemudian pengungkapan pengiriman sabu sebanyak 10 kg sabu dengan 4 orang tersangka.
"Hasil penyelidikan dari kasus ini ternyata dikendalikan oleh para napi. Yang 64 Kg dikendalikan oleh napi yang saat ini menjalani hukuman di LP Cipinang bernama Edy Saputra alias Samurai. Sedangkan yang 10 kg dikendalikan oleh dua napi yang sedang menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta," ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: