"Informasi dari Bawaslu,
Luhut Binsar Panjaitan sudah resmi dipanggil untuk diperiksa sebagai
terlapor namun tidak hadir dan mangkir," terang Juru Bicara Advokat Cinta
Tanah Air (ACTA) Hanfi Fajri seperti dilansir
RMOL Jatim, Jumat (12/4).
ACTA adalah pihak pelapor dalam kasus tersebut. Hanfi menerangkan informasi itu diperolehnya ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada hari ini.
"Saya tahunya tadi saat diperiksa," tegas Hanfi.
Sebelumnya
Luhut Binsar Panjaitan dilaporkan ke Bawaslu oleh ACTA atas dugaan melakukan pelanggaran kampanye karena memberikan amplop
kepada Kiai Zubair
Muntasor saat berkunjung ke Pondok Pesantren Nurul Cholil, Madura, Jawa
Timur, pada 30 Maret 2019 lalu.
Hal itu terekam dalam sebuah video
yang beredar di media sosial, terlihat Luhut datang ke pondok pesantren
menggunakan mobil Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo
(Jokowi)-Maruf Amin.
Dari video itu diketahui Luhut meminta
agar para kiai datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari
pemungutan suara, 17 April mendatang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: