Hal tersebut dicetuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat menghadiri Rapat Koordinasi Sinergitas Tiga Pilar di Banyuwangi, Kamis (11/4).
"Kami sudah dengar keluhan, salah satunya dari nelayan Muncar tentang perijinan kapal di bawah 30 GT. Ini nanti akan bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, jadi tidak perlu lagi pergi ke Surabaya. Nanti, kalau ada yang perlu diserahkan, dari Surabaya bisa ke daerah untuk penyelesaiannya," kata Luhut di hadapan ratusan peserta rakor yang terdiri dari para kepala desa dan aparat desa, babinda, dan babinkamtibmas se-Banyuwangi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) nomor 23 tahun 2013 tentang pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, disebutkan bahwa gubernur diberikan kewenangan melakukan pendaftaran kapal perikanan berukuran 10-30 GT yang ada di wilayahnya.
Luhut menjelaskan bahwa kebijakan pengurusan ke daerah itu dihasilkan setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas masalah perikanan dan nelayan.
"Saya sudah rapat di Jakarta dengan instansi terkait dan para perwakilan nelayan dari Banyuwangi, Situbondo, Lamongan, Tegal. Kami bicara dan dialog dengan segala macam masalahnya, termasuk masalah ijin kapal di bawah 30 GT," ujar Luhut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: