Kuasa hukum Bahar, Azis mengatakan, sidang dibatalkan karena majelis hakim sedang perjalanan dinas.
"Hari ini nggak ada sidang, hakim lagi ada giat di luar kota," ujarnya melalui pesan singkat.
Menurut diberitakan
RMOL Jabar (RMOL Network), halaman gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung tampak sepi. Tidak seperti pekan sebelumnya yang ramai dipadati massa pendukung penceramah kondang itu.
Sidang Bahar pada Kamis (4/4) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Oo Sunaryo, kakek korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dalam persidangan, sang kakek menceritakan kronologi dan kondisi fisik cucunya setelah dianiaya.
Oo mengaku saat bertemu, sekujur tubuh cucunya penuh luka. Banyak memar dan matanya luka, serta rambutnya sudah plontos.
Masih dalam persidangan, kuasa hukum Bahar meminta pemindahan lokasi penahanan dengan alasan saudara atau keluarga kliennya sulit menjenguk.
Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim.
Bahar didakwa melanggar dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Bahar juga didakwa dakwaan kedua primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.