"Segala bentuk kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan dan tidak boleh dilakukan siapapun, termasuk mereka yang masih berusia anak," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/4).
Dia mengatakan, terkait peristiwa nahas yang dialami Audrey, KPAI telah berkoordinasi dengan KPPAD Kalimantan Barat. Selain itu, setelah mendapatkan pengaduan langsung dari ibu korban, KPAI melakukan pendampingan dan trauma healing terhadap Audrey yang dilakukan di Kantor KPPAD Kalbar.
"Komisioner KPPAD Kalimantan Barat mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Pontianak Selatan antara ibu korban dan Pelaku yang didampingi oleh keluarganya masing-masing. Hasilnya tidak ada kesepakatan untuk berdamai," jelas Retno.
KPAI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk kepentingan proses hukum yang akan diberikan kepada para pelaku meskipun notabene juga masih di bawah umur.
Nantinya apakah akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan khusus anak sepenuhnya menjadi kewenangan pihak polisi.
"Untuk penanganan kasus pidananya menjadi kewenangan sepenuhnya pihak kepolisian dan KPAI maupun KPPAD KALBAR menghormati. Dan mendukung polisi bekerja menangani kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," demikian Retno.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: