Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indonesia Pimpin Pembahasan Peningkatan Perjanjian Memerangi Kejahatan Lintas Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 06 April 2019, 21:51 WIB
Indonesia Pimpin Pembahasan Peningkatan Perjanjian Memerangi Kejahatan Lintas Negara
Ilustrasi/Net
rmol news logo Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan tingkat pejabat tinggi 9th Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters dan pertemuan tingkat menteri 6th Meeting of Attorney Generals/Minister of Justice and Minister of Law on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters pada 23-25 April nanti.

Pertemuan yang diselenggarakan di Yogyakarta itu mengangkat agenda utama peningkatan status perjanjian MLA se-ASEAN menjadi dokumen ASEAN.
 
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan, pertemuan rutin tingkat eselon satu tersebut nantinya akan membahas hasil yang telah dicapai dalam kerja sama di bidang hukum yang bersifat lintas batas negara dalam kerangka Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antar negara-negara ASEAN.

"Para penegak hukum menggunakan MLA pada saat mereka memerlukan bantuan untuk meminta informasi terkait keberadaan orang, memperoleh alat bukti maupun mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada yurisdiksi asing," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (6/4).

Menurut Cahyo, Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (MLAT) awalnya disepakati dan ditandatangani oleh Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura dan Vietnam dalam pertemuan Attorneys General di Kuala Lumpur pada 29 November 2004. Thailand dan Myanmar kemudian menandatangani perjanjian tersebut pada 17 Januari 2006 setelah menyelesaikan persyaratan domestiknya.

"Bergabungnya dua negara terakhir membuat semua negara anggota ASEAN menjadi penandatangan perjanjian. Pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen negara-negara Kawasan ASEAN untuk bekerja sama dalam memerangi kejahatan lintas negara. Ini juga menandakan hubungan kerja yang erat di antara penegak hukum di wilayah ASEAN," paparnya.

Dengan bergabungnya seluruh negara ASEAN menjadi negara pihak pada MLAT, Indonesia mengusulkan peningkatan status Among Like-Minded ASEAN Member Countries menjadi dokumen perjanjian ASEAN sebagai salah satu agenda yang akan disepakati pada pertemuan mendatang. Dengan ditingkatkannya status perjanjian sebagai dokumen ASEAN, ke depan diharapkan negara-negara di luar anggota ASEAN dapat menjadi negara pihak pada ASEAN MLAT dengan melakukan aksesi.

"ASEAN MLAT juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk semakin memperluas jaringan kerja sama penegakan hukum antara negara anggota ASEAN dengan negara-negara lain di dunia," ujar Cahyo.

Sebagaimana dalam country report Indonesia yang disampaikan pada SOMMLAT ke-8 di Hanoi, pemerintah perlu menyadari bahwa bantuan timbal balik ke depannya akan menjadi instrumen yang semakin diperlukan dalam memerangi tindak pidana lintas batas negara yang terorganisir.

"Pemerintah Indonesia menggemakan komitmen dan dukungannya terhadap implementasi perjanjian ini," demikian Cahyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA