Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BKP Bandar Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.625 Burung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 06 April 2019, 16:58 WIB
BKP Bandar Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.625 Burung
Foto/Net
rmol news logo Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.625 ekor burung tanpa dokumen pada Kamis malam lalu (4/4).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bersama BKSDA Lampung dan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds, ribuan burung yang berhasil disita kemudian dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat Wan Abdurrahman, Lampung, Sabtu (5/4).

Penyidik PPNS BKP Kelas I Bandar Lampung Heri Widodo mengatakan, aksi penggagalan bermula dari kegiatan rutin patroli di Pelabuhan Bakauheni. Ribuan burung tersebut akan diangkut menggunakan bus menuju Jakarta.

"Saat kami geledah ada 53 keranjang burung. Dan setelah kami periksa ternyata ada 1.625 ekor dari lima jenis burung. Lima jenis ini meliputi burung jalak kebo, prenjak, ciblek, manyar, dan trucuk," jelasnya.

Heri mengatakan, burung-burung tersebut disita lantaran tanpa dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina.

Sesuai pasal 31 UU 62/1992, pelaku bisa diancam tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta.

Heri mengaku masih menelusuri pemilik ribuan burung tanpa dokumen tersebut.

Petugas BKSDA Lampung Mukhlas mengakui bahwa burung yang disita bukan termasuk satwa dilindungi.

"Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa burung ini dari kawasan konservasi. Jadi walaupun bukan termasuk jenis dilindungi, kalau dari kawasan konservasi termasuk dilindungi," ujarnya.

Mukhlas menambahkan, masyarakat yang akan melakukan pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari satu daerah ke daerah lain harus melengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA.

"Sebelum keluarnya izin SATS-DN harus melampirkan asal usul satwa. Harus ada izin tangkap. Nah, burung-burung yang diamankan ini mereka tidak memiliki izin SATS-DN," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA