Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ajaib, Belum Nyoblos Pelanggarannya Sudah 6.000 Lebih...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/tuahta-arief-1'>TUAHTA ARIEF</a>
LAPORAN: TUAHTA ARIEF
  • Sabtu, 06 April 2019, 04:33 WIB
Ajaib, Belum Nyoblos Pelanggarannya Sudah 6.000 Lebih...
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat laporan dan temuan pelanggaran pemilu 2019 mencapai ribuan. Kendati demikian, Bawaslu sudah menyiapkan langkah penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Informasi dari Bawaslu, temuan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu sekitar 6.000-an. Berdasarkan sifatnya, dugaan pidana berjumlah 400-an. Lalu, dari 66 perkara pelanggaran pemilu yang diulas terdapat sembilan kasus diantaranya berbentuk politik uang (money politic).

"Tetapi yang sifatnya melanggar administrasi ringan atau kecil seperti spanduk atau alat peraga yang menyalahi aturan sudah mencapai ratusan ribu," kata Anggota Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afiffuddin di sela Sosialisasi Peraturan-Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) di Aston Hotel, Kabupaten Cirebon, Jumat (5/4).

Bawaslu mendorong masyarakat untuk terlibat dalam pemilu ini serta saling mengawasi segala potensi pelanggaran. Sebab, potensi pelanggaran itu bisa jadi lebih besar jumlahnya ketimbang jumlah petugas pengawas itu sendiri. Artinya, SDM tidak lebih banyak dari jumlah perkara yang akan dihadapi.

"Makanya kita mengajak semua pihak termasuk teman-teman media," ujar Divisi Pengawasan dan Partisipasi Bawaslu RI itu.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, pihak jajaran pengawas akan terus bergerilya mengontrol dan mengawasi dinamika politik di lapangan. Bahkan, pengawasan itu tetap berlangsung pada masa tenang sekitar 14 April hingga 17 April 2019 mendatang.

"Kami akan serentak tingkat Kabupaten/Kota menggelar apel dan pengawasan atau patroli anti politik uang di masa tenang. Nanti setiap Kabupaten akan dilakukan apel di tanggal 12 April se-Indonesia, 512 Kabupaten/Kota," paparanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA