Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sengketa Lahan Dengan Warga, Pemkot Surabaya Lapor Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Jumat, 05 April 2019, 16:58 WIB
Sengketa Lahan Dengan Warga, Pemkot Surabaya Lapor Polisi
Lahan di Bangkingan yang jadi sengketa/RMOL Jatim
rmol news logo Sengketa tanah Bangkingan seluas 3590 meter persegi antara Pemerintah Kota Surabaya dengan warga berkembang bagai bola liar. Kedua pihak terlibat saling lapor.

Sebelumnya ahli waris dari Yusuf P Yuharti yang mengklaim sebagai pemilik tanah mengadukan Pemkot Surabaya ke Komisi A DPRD Surabaya. Kali ini, Pemkot Surabaya melalui PD Pasar Surya yang melaporkan pihak ahli waris ke Polrestabes Surabaya atas dugaan melakukan penggrusakan batas patok.

“Di lokasi bangunan PD Pasar ada patok, batas patok. Ada laporan bahwa beberapa warga Bangkingan melakukan pengrusakan. Kami sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara) sarankan kepada direksi untuk melaporkan ke polisi," tegas Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Megananda pada RMOLJatim, Jumat (5/4).

Tak hanya itu, pihaknya juga menyarankan agar kasus pengrusakan patok tanah ini berlanjut hingga ke meja hijau, Arjuna memastikan akan mengawalnya.

“Kami akan pantau karena itu perbuatan melawan pidana," tegasnya.

Dikatakan Arjuna, seharusnya ahli waris dari Yusuf P Yuharti tidak melakukan perbuatan tersebut. Sebab kalau memang mereka memiliki alas hukum atas tanah itu maka harus ditempuh melalui jalur keperdataan atau gugatan hukum.

“Yang jelas pencabutan, pengrusakan itu jalur pidana. Sebelumnya ada bangunan PD Pasar Surya dan ada patok merupakan tanda batas sekarang tidak ada dan dirusak dan bekas-bekas atau sisa bangunan aset PDPS yang merupakan BUMD Pemkot Surabaya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ahli waris dari Yusuf P Yuharti mengklaim bahwa lahan seluas 3590 meter persegi di Bangkingan yang saat ini sebagiannya telah berdiri bangunan Puskesmas sebagai miliknya.

Mereka menuding Pemkot Surabaya telah mencaplok tanahnya tanpa mau mengganti rugi. Ahli waris Yusuf pun telah mengadukan persoalan itu mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya.

Dalam aduannya ahli waris ini juga menunjukkan bukti yang bila tanah tersebut adalah miliknya.

Selain taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2018, ada bukti yang dianggapnya cukup kuat, yakni dalam buku klasiran tahun 1973 yang ada di Kelurahan Bangkingan, nama Yusuf P Yuharti tercatat di Petok D no 88 persil 42 klas D1 dengan luas 3590 M2.

Sedangkan Pemkot Surabaya juga telah mencatatkan tanah tersebut masuk dalam Sistem Managemen Informasi Barang Daerah (Simbada). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.