Begitu catatan Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan saat memberi pemaparan di acara "Sosialisasi Produk Hukum Pemilihan Umum Tahun 2019" di Sukabumi, Kamis (4/4).
"Dari semua pelanggaran yang ditangani, 70 persen di antaranya berkaitan administratif," ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran administratif tersebut berkaitan alat peraga kampanye (APK). Hal itu termasuk yang ditangani di Sukabumi.
"Dari 70 persen pelanggaran administratif, sebagian juga ada di Sukabumi," ucapnya.
Sementara 30 persen sisanya merupakan pelanggaran bersifat pidana. Hal itu berkaitan
money politic dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Kasus yang masuk ranah pidana sekitar 30 persen, namun yang masuk putus pengadilan hanya empat kasus,†sambungnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa fungsi Bawaslu bukan berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran. Namun proses penyelesaian sengketa dalam memutus prosedural yang dipermasalahkan peserta pemilu atau pihak lainnya.
"Sudah ada mekanisme yang kami lakukan, yakni sidang ajudikasi dan sidang putusan sengketa," pungkasnya seperti diberitakan
RMOLJabar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: