Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permendag 6/2015 Tidak Efektif Batasi Konsumsi Alkohol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 April 2019, 18:01 WIB
Permendag 6/2015 Tidak Efektif Batasi Konsumsi Alkohol
Ilustrasi/Net
rmol news logo Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2015 dinilai tidak efektif membatasi konsumsi alkohol di Indonesia, bahkan justru berefek samping pada semakin sulitnya minuman beralkohol legal dijangkau konsumen.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Akibatnya pilihan masyarakat jatuh pada minuman oplosan yang memiliki risiko lebih membahayakan untuk keselamatan jiwa.

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mencatat peningkatan jumlah kematian akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan periode tahun 2014 hingga 2018. Di mana, jumlah kematian akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan pada periode tersebut berjumlah 546, sedangkan pada periode 2008-2013 berjumlah 232.

Peneliti CIPS Mercyta Jorsvinna Glorya menjelaskan, kebijakan dalam Permendag 6/2015 perlu dievaluasi agar mampu berkontribusi menurunkan korban jiwa yang diakibatkan minuman oplosan. Sebab maraknya konsumsi minuman beralkohol oplosan akibat terbatasnya akses terhadap minuman beralkohol legal misalnya pelarangan minimarket menjual alkohol tipe A seperti bir.

"Jatuhnya korban akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan terkait dengan beberapa hal. Salah satunya adalah kebijakan pembatasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah. Kedua, pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko lainnya," jelasnya kepada wartawan, Kamis (4/4).

Pengenaan pajak cukai yang tinggi terhadap alkohol legal juga berkontribusi pada tingginya konsumsi minuman oplosan. Kebijakan itu menyebabkan minuman beralkohol yang legal sulit terjangkau secara harga bagi mereka yang tergolong konsumen.

"Tingginya harga dan terbatasnya persediaan minuman beralkohol legal membuat konsumen memilih minuman oplosan yang memang jauh lebih murah dan banyak tersedia di sekitar tempat tinggal mereka. Berbeda dari minuman beralkohol legal, produksi maupun peracikan oplosan sama sekali tidak terawasi, sehingga seringkali alkohol yang dimasukkan berupa methyl alkohol atau etanol yang bukan untuk konsumsi manusia," papar Mercyta.  

Dia menambahkan, jumlah konsumen maupun volume konsumsi alokohol di Indonesia termasuk yang paling kecil di dunia. Data WHO, konsumsi alkohol legal di Indonesia sebesar 0,6 liter per kapita per orang per tahun. Namun konsumsi minuman oplosan dan alkohol ilegal berjumlah lima kali lebih besar dari angka tersebut.

"Kebijakan tidak boleh mengesampingkan mereka yang tergolong konsumen, terutama yang berasal dari kalangan kurang mampu. Alih-alih melarang konsumsi, sebaiknya kebijakan difokuskan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya alkohol. Kalaupun mereka memilih untuk tetap minum maka harus dipastikan mendapatkan akses untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang legal," demikian Mercyta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA