Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Denda Rp 500 Ribu Buat Pembuang Sampah Sembarang Di Stasiun MRT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 April 2019, 14:45 WIB
Denda Rp 500 Ribu Buat Pembuang Sampah Sembarang Di Stasiun MRT
Foto: Net
rmol news logo Masyarakat penumpang MRT Jakarta diminta untuk turut menjaga kebersihan baik di stasiun maupun di dalam kereta.

Sampah menjadi salah satu sorotan di masa uji coba dan operasional non komersil selama tiga pekan lalu.

Untuk itulah, PT. MRT Jakarta dan Pemprov DKI menerapkan denda bagi orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lingkungan stasiun MRT Jakarta. Aturan denda ini sekaligus menjawab persoalan tempat sampah.

"Ada tempat sampah di depan pintu karena waktu kejadian hari minggu kan terakhir yang gratis ya, jadi kelihatannya ada penumpukan calon penumpang dan ketika mereka ngantri itu sampahnya dibuang di bawah kaki begitu saja," kata Sekretaris perusahaan PT MRT, Muhammad Kamaluddin saat dihubungi, Selasa (2/4).

Namun mulai kemarin (Senin, 1/4) telah disediakan tempat sampah di sekitar pintu masuk Stasiun MRT, sehingga tak ada alasan lagi membuang sampah sembarangan.

"Kami tegaskan sekarang kalau ada yang kedapatan buang sampah sembarangan, kami langsung foto orangnya oleh pegawai keamanan kami, kemudian foto KTP-nya di sana dan ada denda 500 ribu. Ini sudah keputusan bersama dengan Pemprov DKI ada Perda (Peraturan Daerah)-nya," jelasnya.

Selain tempat sampah, petugas keamanan juga akan disiagakan guna mengawasi kebersihan stasiun MRT.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA