Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Ogah Periksa Saksi Keluyuran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 02 April 2019, 04:37 WIB
Hakim Ogah Periksa Saksi Keluyuran
Palu sidang/Net
rmol news logo Sidang dugaan pencaplokan aset Pemkab Tangerang berlangsung singkat di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (1/4).

Gara-garanya, saksi meringankan untuk terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) Tjen Jung Sen, Nurmutaqin tidak membawa surat resmi.

Surat itu dibutukan lantaran Nurmutaqin merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjabat sebagai kepala bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Banten.

Hakim Gunawan yang memimpin sidang langsung menanyakan surat resmi tersebut saat melihat Nurmutaqin mengenakan seragam ASN di sidang.

"Anda PNS ada surat tugas?" tanyanya.

Nurmutaqin menjawab bahwa dirinya sebatas menyampaikan izin ke atasan untuk hadir ke persidangan.

Hakim Gunawan tidak terima dengan jawaban itu. Menurutnya, ASN wajib memiliki surat tugas jika menghadiri persidangan dalam kondisi waktu sedang bertugas.

"Nggak bisa izin, kalau tidak ada surat tugas tidak bisa. Ini aturan UU Pegawai Negeri kalau saudara tidak ada surat tugas berati kehadiran saudara ilegal. Kecuali bukan pegawai negeri," jelasnya.

Atas alasan itu, akhirnya Gunawan menunda persidangan, Baginya, Nurmutaqin sama saja dalam posisi keluyuran saat hadiri sidang.

“Ini ditunda dulu. Kalau begini namanya saudara (saksi) keluyuran. Nanti saya periksa, satpol PP nangkap saudara (saksi). Anda (saksi) tidak resmi," paparnya.

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi akan kembali digelar pada Senin (8/4/2019) mendatang.

Dalam kasus ini, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA