Terlebih, putusan tersebut diambil hanya lewat pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Wakil ketua DPRD DKI M. Taufik menjelaskan bahwa keputusan itu seharusnya melalui proses pembahasan di rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta. Itu sebabnya, kata Taufik tarif MRT belum merupakan sebuah kebijakan itu.
"Itu kan kesepakatan Anies dan pak ketua, nah hasil rapim kan (harga rata-rata) Rp 8.500. Karenanya kesepakatan itu saya kira dibawa lagi ke rapim. Iya dong. Bukan legal engak legal, tapi prosedurnya harus dilakukan," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta Rabu (27/3).
Taufik menjelaskan bahwa hasil dari Rapimgab enggak bisa diubah. Hasil itu, sambungnya, juga sudah sesuai dengan mekanisme penetapan tarif yang harus dilalui.
“Jadi saran saya, karena itu kan sesuai dengan tata tertib, ya harus dikembalikan ke rapim. Boleh saja ada kesepakatan tapi kembalikan ke rapim itu pengesahaannya supaya legal," tambahnya.
Tidak hanya Taufik, sebelumnyan Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan hal senada terkait tarif MRT karena menilai pengambilan keputusan ini dilakukan tanpa melalui rapat di DPRD yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: