Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemkab Purwakarta Minta Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Sementara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 27 Maret 2019, 12:43 WIB
Pemkab Purwakarta Minta Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Sementara
Foto:RMOL Jabar
rmol news logo . Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan (DPBMP) Kabupaten Purwakarta melayangkan teguran dan meminta PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) menghentikan sementara aktivitas proyek pembangunan kereta api cepat rute Jakarta-Bandung di Kecamatan Darangdan, Babakan Cikao dan Jatiluhur.

Melalui surat bernomor 620/109/DPUBMP/III/2019, pihak PT KCIC diminta memperbaiki kondisi jalan yang rusak dampak dari pembangunan jalur kereta api cepat, yaitu di Jalan Darangdan-Nanggeleng (Jalan Militer) dan jalan Babakan Cikao-Jatiluhur.

DPBMP Purwakarta dalam surat tersebut menjelaskan kondisi dua jalan yang dilintasi oleh kendaraan pengangkut material mengalami rusak parah dan dapat mengancam keselamatan pengguna kendaraaan yang melintas.

"Kondisi Jalan Militer yang melintasi Desa Darangdan, Depok dan Sirnamanah, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta rusak parah dan dipenuhi lumpur tanah merah, serta ruas Jalan Cilegong dan Cikao kondisinya sama," ujar Kepala DPBMP Purwakarta, Budi Supriyadi, Rabu (27/3), seperti dilansir dari RMOL Jabar.

Dalam surat tersebut, DPBMP Purwakarta menyebutkan bahwa kondisi dua ruas jalan tersebut hanya mampu memikul muatan sumbu maksimal 8 ton, sehingga pihaknya meminta agar pihak PT KCIC memperhatikan hal tersebut.

"Ya sebelum rekomendasi terbit agar aktivitas kendaraan berat yang melebihi MST 8 ton untuk dihentikan dan memperbaiki jalan yang rusak," katanya.

Bahkan dengan tegas, DPBMP meminta  pihak PT KCIC agar memperhatikan hal tersebut, apalagi sudah banyaknya masyarakat di dua kecamatan yang mengeluhkan kondisi jalan yang rusak. "Mohon kiranya dilaksanakan sesuai yang kami instruksikan," tuturnya.

Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Iyus Purnama beberapa waktu yang lalu, mengakui adanya kerusakan infrastruktur akibat tingginya lalu lintas kendaraan berat. Bahkan, melalui DPBMP sudah mulai menginventarisasi kerusakan jalan yang ditimbulkan dari proyek itu.

"Langkah pemkab kita minta pertanggung jawaban ke pihak ketiga. Dalam hal ini pemborong dari proyek kereta cepat. Mereka harus memperbaiki jalan seperti semula," kata Iyus.

Surat teguran tersebut merupakan respons dari aduan masyarakat, terlebih banyaknya masyarakat yang melintasi jalan tersebut mengeluhkan kondisi jalan yang berdebu ketika terik matahari serta berlumpur dan hujan ketika licin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA