Fuad diperiksa oleh penyidik dari Subdit IV Tipidter Polda Jatim. Seperti dilansir
RMOL Jatim, Selasa (26/3), mengenakan kemeja warna biru bercorak, anak walikota Surabaya itu tiba di Polda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB.
"Benar, dipanggil sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera.
Dikatakan Barung, Fuad dimintai keterangan terkait perizinan pembangunan parkir yang dikerjakan PT NKE.
â€Penyidik sedang mengembangkan amblesnya jalan Gubeng, khususnya soal perizinan. Penyidik sudah kantongi bukti dan sejumlah informasi dugaan yang bersangkutan terkait kasus jalan Gubeng ini,†jelas Barung.
Usai menjalani pemeriksaan Fuad tidak banyak bicara. Ia mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng tersebut.
â€Saya ndak tahu,†ucap Fuad singkat.
Sekedar informasi, dalam kasus amblesnya jalan Gubeng tersebut, Polda Jatim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain RW manajer PT NKE, RH manajer PT Hak Putra Karya dan A manajer PT NKE. Lalu, LAH selaku enginering supervisor PT Saputra, BS Dirut PT NKE dan A manajer PT SK.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Keenam tersangka diduga telah melanggar pasal 192 ayat 1 junto 55 KUHP dan UU 38 tahun 2004 tentang jalan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.