Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rasyid: Anies Mesti Cabut Status Cagar Budaya Makam Souw Beng Kong!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/tuahta-arief-1'>TUAHTA ARIEF</a>
LAPORAN: TUAHTA ARIEF
  • Senin, 25 Maret 2019, 07:42 WIB
Rasyid: Anies Mesti Cabut Status Cagar Budaya Makam Souw Beng Kong<I>!</I>
Makam Souw Beng Kong/Net
rmol news logo Gubernur Jakarta Anies Baswedan punya pekerjaan rumah (PR) serius pasca menggantikan Basuki Tjahaja Purnama.

Selain reklamasi Teluk Jakarta dan kasus Rumah Sakit Sumber Waras yang tak kunjung selesai, PR lain yang serius itu yakni membatalkan dan mencabut penetapan makam Souw Beng Kong sebagai cagar budaya.

Menurut Sekjen Boemi Poetera Abdullah Rasyid, penerbitan Keputusan Gubernur DKI no.278 tahun 2016, tentang Penetapan Makam Souw Beng Kong Sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi sangat keliru dan tak bisa diterima.

Pasalnya dalam sejarah tertulis Souw Beng Kong adalah antek Jan Pieter Zoen Koen.

"Sementara kita ketahui bahwa Souw Beng Kong adalah antek Jan Pieter Zoen Koen. Ketika Belanda menyerang Kesultanan Banten, Souw ikut memerangi Banten. Selain antek Belanda, dia juga agen Dinasti Cina Ming. Souw Beng Kong adalah Kapitan (Kapten) yang diangkat Belanda. Kapitan jelas adalah orang yang loyal pada pemerintah kolonial Belanda," terang Rasyid yang juga Direktur Sabang-Merauke Institute kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/3).

Rasyid mengatakan, kapitan adalah penyambung lidah pemerintah kolonial.

"Souw Beng Kong sendiri seperti layaknya sebagian etnis China di Jakarta pada hari ini, kesibukan Beng Kong pun tidak jauh berbeda. Ia pemilik berbagai usaha seperti pembuatan mata uang koin tembaga, pemilik kapal, kontraktor, dan pengawas rumah perjudian," lanjut Rasyid.

Sampai akhir hidupnya, lanjut Rasyid, Souw Beng Kong masih tetap setia terhadap pemerintahan penjajah VOC ini, dimata Penjajah VOC Souw Beng Kong adalah “anak emas”.

"Bagaimana seorang antek penjajah, dan juga agen kegiatan haram seperti perjudian, makamnya dijadikan Cagar Budaya?
Ini bentuk pengkhianatan dan penghinaan pada Para Pahlawan Kemerdekaan Indonesia dan para Founding Fathers kita," kata Rasyid.

"Kami meminta kepada Gubernur Anies Baswedan membatalkan Keputusan no.278/2016 tersebut. Karna tidak sesuai dengan semangat Nasionalisme Indonesia dan hal ini mengarah pada penyimpangan juga penyelundupan sejarah," demikian Rasyid. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA