"Dakwaan sudah sesuai dengan bukti yang kami miliki, dengan melibatkan BPK RI dan PPATK," terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengutip
RMOL Jatim (RMOL Network), Minggu (24/3).
Kendati telah mengantongi hasil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Dimaz enggan menyebutkan jumlah dana yang mengalir kepada masing-masing anggota DPRD Surabaya yang namanya disebut dalam surat dakwaan.
"Tidak bisa saya publikasikan, nanti saat pembuktian di persidangan saja," ujar Dimaz.
Kasus proyek Jasmas ini bermula saat terdakwa Agus Setiawan mendatangi keenam anggota DPRD Surabaya.
Dalam pertemuan di gedung dewan tersebut telah disepakati jenis barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi
crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik,
sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan.
Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu data dari enam anggota DPRD Surabaya sesuai dengan daerah pemilihannya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: