Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua PAC PDIP Teluk Mengkudu Punya Alasan Tidak Penuhi Panggilan DPC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 22 Maret 2019, 13:19 WIB
Ketua PAC PDIP Teluk Mengkudu Punya Alasan Tidak Penuhi Panggilan DPC
Foto:Net
RMOL. Ketua PAC PDIP Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Reri Edianto kaget menerima surat pemanggilan yang terkesan aneh. Surat itu kabarnya dilayangkan Ketua DPC PDIP Sergai, Delpin Barus.

Surat itu berisikan pemanggilan untuk datang ke kantor DPD PDIP Sumut di Jalan Jamin Ginting, Medan, Jumat (22/3).

"Anehnya, surat pemanggilan tertanggal 21 Maret 2019 dengan nomor 29/IN/DPC-29.15-C/III/2019 bukannya menggunakan kop surat DPD PDIP Sumut melainkan kop surat DPC PDIP Sergai dan ditandatangani Delpin Barus (ketua) serta Sunawar (sekretaris)," kata Reri Edianto dalam keterangannya, Jumat.

Selain itu, kata Reri, surat tidak mencantum materi atau alasan pemanggilan. Karena itu, dia tidak meresponsnya.

"Saya tak respons surat itu karena isinya tidak jelas. Saya hanya disuruh datang tanpa materi yang mau dibahas. Lagipula, saya dipanggil ke DPD, tapi yang mengeluarkan surat pemanggilan DPC. Ini kan aneh. Surat ini betul atau tidak?" ujar Reri.

Menurut dia, surat pemanggilan yang aneh itu tidak lepas dari gejolak yang terjadi di tubuh DPC PDIP Sergai.

Seperti diketahui 14 PAC PDIP se-Sergai mengalami krisis kepercayaan terhadap Delpin Barus. Mereka menilai Delpin telah melanggar aturan internal partai.

Ke-14 PAC ini menyerahkan data saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Sergei, Aron Nababan.

Alasannya, data saksi sudah dikirim ke DPD PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk pihak DPC.

Kemudian, Rabu (20/3), mereka mendatangi kantor DPC PDIP Sergai dan diterima Wakil Ketua DPC PDIP Sergai, P Sihombing dan Aron Nababan. Adu argumen dan silang pendapat pun tak terelakkan. Akhirnya pertemuan menemui jalan buntu.

DPC PDIP Sergai tak bisa memberikan jawaban memuaskan. Menurut Sihombing, DPC memberi waktu seminggu untuk menjawab tuntutan 14 PAC tersebut.

Anwarsyam yang mewakili 14 PAC menegaskan, jika setelah seminggu DPC tidak merealisasikan tuntutan untuk mengakomodir saksi partai yang diajukan, pihaknya akan membawa masalah ini ke DPD dan DPP PDIP di Jakarta.

"Bahkan kita akan tempuh jalur hukum," ujar Anwarsyam.

Dia mengaku, yang mereka akomodir merupakan saksi yang direkrut saat Pilgub Sumut 2018.

"Kami itu tidak mengada-ada. Kami yang tahu TPS-TPS-nya. Kok, Korwil pula yang merekrut? Jadi, apa tugas kami di PAC? Jelas kami marah karena beliau mengedepankan kepentingan pribadi," tututpnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA