Gugatan kedua warga tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya David Sihombing dan teregistrasi dengan nomor perkara No: 72 /PDT.G/2019/PN.Tjk.
David mengatakan, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (17/4) pukul 09.00 WIB. “Saya sudah menerima panggilan sidangnya,†ujar David seperti dilansir
RMOL Lampung, Kamis (21/3).
Lahan milik kedua warga tersebut rencananya akan dibebaskan untuk proyek strategis nasional Bendung Gerak Jabung.
David mengatakan, dalam debat capres kedua, Jokowi sebagai calon petahana mengatakan tidak ada masalah dalam pembebasan lahan warga untuk proyek infrastruktur karena warga mendapat ganti untung.
Tapi kenyataannya berbeda. Warga pemilik lahan keberatan karena harga ganti rugi yang ditawarkan dinilai jauh lebih rendah dari harga pasar.
David mengatakan, selain menggugat Presiden Jokowi, pihaknya juga menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Kementerian PUPR.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: